probononews.com. BPJS Ketenagakerjaan seharusnya menjadi sandaran bagi para pekerja dalam menjamin masa depan mereka. Salah satu manfaat penting yang dijanjikan adalah kemudahan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ketika pekerja berhenti bekerja. Namun, apa yang terjadi di lapangan seringkali jauh dari harapan.
Beberapa waktu terakhir, saya menerima keluhan dari masyarakat Batam yang merasa dipersulit dalam mengurus pencairan JHT mereka. Salah satu contohnya adalah yang dialami oleh saudara SS, seorang pekerja yang habis masa kontraknya. SS datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan pada 24 April 2025. Ia dilayani oleh petugas keamanan yang memberikannya formulir dan diminta untuk kembali pada 13 Juni 2025. Pencairan akhirnya baru diproses pada 16 Juni 2025. Bayangkan, waktu tunggu hampir dua bulan untuk mencairkan hak yang sudah menjadi miliknya.
Kasus serupa dialami oleh saudara “Gondrong” (nama samaran), yang mengajukan pencairan pada akhir April 2025 di kantor BPJS Ketenagakerjaan Sekupang. Ia dijanjikan akan dihubungi untuk wawancara pada 25 Mei 2025. Namun, hingga saat ini, janji itu tidak pernah ditepati. Ia terus menunggu tanpa kepastian, sementara kebutuhan hidup sehari-hari terus mendesak.
Situasi seperti ini sungguh memprihatinkan. Pekerja yang telah kehilangan penghasilan seharusnya mendapatkan kemudahan, bukan malah dipersulit. Keterlambatan dalam pelayanan BPJS Ketenagakerjaan ini seakan menutup mata terhadap urgensi ekonomi yang sedang dihadapi oleh para mantan pekerja.
Landasan Hukum yang Masih Berlaku
Perlu diketahui bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT telah dicabut dan digantikan oleh Permenaker No. 4 Tahun 2022, yang mulai berlaku pada 26 April 2022 dan sampai saat ini masih berlaku.
Dalam Permenaker No. 4 Tahun 2022 disebutkan secara tegas bahwa:
Pekerja yang berhenti bekerja berhak mencairkan saldo JHT setelah 1 bulan sejak status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dinonaktifkan. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pencairan saldo JHT harus dibayarkan paling lambat 5 hari kerja.
Dengan demikian, waktu tunggu hingga 1-2 bulan yang dialami oleh masyarakat di Batam jelas tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Di era digital seperti sekarang, BPJS Ketenagakerjaan seharusnya sudah mampu menyediakan pelayanan yang cepat, tepat, dan mudah diakses. Mereka bahkan telah menyediakan kanal digital seperti aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan layanan Lapak Asik untuk mempercepat proses pencairan, khususnya bagi saldo di bawah Rp 10 juta yang seharusnya bisa cair hanya dalam 1 hari kerja.Harapan dan Ajakan
Saya, sebagai Ketua Pemuda Katolik Komda Kepulauan Riau, mengajak BPJS Ketenagakerjaan Batam untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh atas sistem pelayanan yang ada. Jangan sampai lembaga yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi penghalang bagi hak-hak pekerja yang sangat membutuhkan.
Saya juga mengajak masyarakat yang mengalami kesulitan atau hambatan dalam mengurus pencairan BPJS Ketenagakerjaan, jangan ragu untuk melaporkan permasalahannya kepada kami, Pemuda Katolik Kepri.
Laporan masyarakat akan kami himpun dan tindak lanjuti sebagai bagian dari advokasi bersama agar pelayanan publik di Batam menjadi lebih baik dan lebih berpihak kepada rakyat.
Bagi Anda yang ingin melaporkan kendala pencairan BPJS Ketenagakerjaan, dapat menghubungi kami melalui Email : pemudakatolikkomdakepri@gmail.com
Mari kita kawal bersama hak-hak pekerja. Kita layak mendapatkan pelayanan yang cepat, manusiawi, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penutup
Pelayanan publik harus menjadi berkat, bukan beban. Mari kita suaraka demi perbaikan dimasa masa yang akan datang.
Oleh: Nimrod Siahaan
Ketua Pemuda Katolik Komda Kepulauan Riau