Setelah ayah saya meninggal ibu saya memilih tinggal di Batam. Untuk itulah saya mencari rumah layak huni untuk ibu saya di Kampung Aek Nauli RT 006 RW 024. Rumah itu belum terpasang meteran Listrik. Karena itulah niat hati untuk memasang Listrik dirumah ibu saya.
Pada tanggal 22 Maret 2024 saya mendatangi Kantor PLN di Sekupang. Saya membawa berkas yang menjadi persyaratan pemasangan meteran baru PLN. Saya diminta materai 3 biji karena saya tidak membawa petugas menawarkan boleh beli disini (dikantor pln). Petugasnya meminta uang dan saya pun memberikannya. Sebenarnya hati saya bertanya kok diminta uang untuk materai namun materainya tidak ada digunakan. Saya tidak melihat kegunaan meterai tersebut. Mungkin saja nanti dalam prosesnya jawab saya didalam hati saya.
Berlanjut saya ditelepon petugas survey. Setelah saya membayar uang surveynya Rp. 330.000,- Petugas meminta saya supaya mengirim lokasi dan foto rumah didalam dan diluar untuk memastikan kelayakan pemasangan. Saya menjawab petugas survey; tugas bapak kan melakukan survey bapak ke lokasi. Itu ada alamatnya bahkan titik lokasi meteran Listrik terdekat juga ada. Barulah petugasnya menjawab ia saya akan kesana.
Survey ke-2 baru berhasil dilakukan pada 3 April 2024. Petugasnya berpesan segera membayar biaya pemasangan PLN. Pada hari itu juga saya membayar biaya pemasangan Rp. 3.091.000,- Sampai hari ini berita ini ditulis saya belum menerima kepastian kapan meteran PLN-nya dipasang.
Untuk itu saya meminta bantuan Lembaga terkait dan semua eleman agar pelayanan PLN ini dapat diperbaiki. Dengan demikian Upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terus menerus diwujudkan didalam semua segi kehidupan khususnya hak masyrakat untuk mendapat layanan Listrik rumah.*(NS)
gaskan ketua, jangan kasi kendor
Diatur mendasar dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (baik setelah diamandemen) bahwa bumi dan kekayaan yang terkandung di dalamnya (lbh spesifik energi) dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk rakyatnya.
Nah, ini sudahlah melakukan administrasi dan kewajibannya dan Negara (melalui PLN/pelayananan listrik negara^><Batam) blm melakukan kewajibannya adalah sebuah ketidakpastian dan atau kelalaian. Krn UUD sudah menjamin itu.
Mari kita sampaikan ke pemangku keputusan atau kebijakan atas itu untuk segera melakukan kewajibannya. Krn ini terkait masalah hak mendasar rakyat yg diatur UUD yg merupakan kewajiban Negara/pemerintah (eksekutif).
#PLNBatammanadirimu#
Kok bisa selama itu ya, padahal pembayaran sudah dilakukan.