JAKARTA – Ketua Pemuda Katolik Komisariat Daerah Kepulauan Riau, Dr. Vandarones Purba, S.T., M.H bersama Anggota DPR RI Komisi I, Mayjen TNI. Mar, (Purn) Sturman Panjaitan, S.H dan Pegiat Literasi Digital, Prof. Dr. Kalamullah Ramli menjadi Narasumber dalam Seminar Merajut Nusantara dengan tema “Memproteksi Perangkat Digital” yang dilaksanakan secara daring pada Senin, 10 Oktober 2022 lalu.
Seminar yang dihadiri ratusan orang secara daring itu diselenggarakan berkat kerjasama Komisi I DPR RI dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam seminar daring itu, Vandarones Purba menyebut pentingnya melakukan proteksi terhadap perangkat digital agar terhindar dari ancaman kebocoran data.
“Terdapat resiko yang mungkin dapat terjadi jika tidak diproteksi dengan baik, kebocoran data atau data leakage yang terjadi karena kita memberikan akses data-data pada aplikasi yang terinstal di ponsel kita baik secara sadar atau tidak sadar. Data-data tersebut dapat berupa kontak serta galeri penyimpanan foto dan video.” Ujar Vandarones Purba yang juga dosen di STIE Bentara Persada Batam ini.
Lanjutnya, gangguan keamanan pada jaringan Wi-Fi (Wi-Fi interface-red) terjadi saat gadget terkoneksi dengan Wi-Fi di tempat umum yang biasanya gratis.
“Kita tidak pernah tahu keamanan jaringan tersebut. Oleh sebab itu alangkah baiknya kita menghindari memasukkan informasi sensitive seperti transaksi keuangan Software yang tidak diperbaharui atau out of date devices memiliki resiko keamanan yang lebih besar. Software dalam setiap aplikasi biasanya memberikan pembaharuan atau update dalam periode waktu tertentu untuk memperbaharui versi aplikasi termasuk memperbaharui celah keamanan yang ada,” jelasnya lagi.
Kebocoran data pada perangkat secara fisik atau Physical device breaches-red, terangnya lagi, yaitu kebocoran data akibat tidak terkuncinya gadget sehingga data dapat diakses oleh pihak lain.
Rekayasa Sosial (social engineering) berupa adanya pihak yang berpura-pura menggali informasi pribadi korban misalnya dengan memberikan tautan link untuk mengelabuhi korbannya juga perlu diwaspadai.
“Serangan Cryptojacking (cryptojacking attacks-red) adalah jenis serangan yang menggunakan perangkat orang lain untuk menambang mata uang digital (cryptocurrency) tanpa sepengetahuan pemilik lalu Penggunaan kata sandi yang buruk (poor password hygiene-red) misalnya adalah penggunaan kata sandi yang dapat dengan mudah ditebak, kata sandi sama untuk berbagai akun, serta tidak mengaktifkan otentifikasi 2 langkah.” jelasnya lagi
Ia menyarakan agar penggunaan menghindari kata sandi yang buruk, hal itu memungkinkan perangkat dan akun media sosial mudah diretas. Lalu, Alumni Magister Hukum Universitasi Batam ini menjelaskan lagi, penipuan melalui iklan seluler marak terjadi di Indonesia perlu turut dihindari, hal itu disebabkan karena Indonesia sebagai negara terbesar ke-2 di Asia-Pasifik adalah target penipu periklanan karena skala dan volume pembelanjaan iklan yang besar.
Dalam aspek hukum, Alumni Doktor Hukum Universitasi Tri Sakti Jakarta ini menyebut terdapat upaya dan konsikuensi hukum dalam pelanggaran data.
“Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tutupnya.
Dalam seminar itu, Mayjen TNI. Mar, (Purn) Sturman Panjaitan, S.H mengapresiasi materi yang disampaikan Kader Pemuda Katolik, Vandarones Purba.
“Luar biasa materi yang disampaikan adinda Vandarones Purba, kita harus serius memproteksi perangkat digital kita apalagi disaat ini transaksi digital sudah jadi kebutuhan”, ujar Sturman, Anggota DPR RI dapil Provinsi Kepulauan Riau ini.
Rangkuman Wartawan Probononews.com, berikut Inilah 8 Tips memproteksi Perangkat Digital yang disadur dalam materi Dr. Vandarones Purba, S.T., M.H dalam Seminar Merajut Nusantara dengan tema “Memproteksi Perangkat Digital” yang dilaksanakan secara daring pada Senin, 10 Oktober 2022 lalu.
- Pastikan memilih perangkat digital di agen resmi
- Sebaiknya teliti sebelum memiliki dengan mengecek kesesuaian kode perangkat yang tertulis di kemasan dan yang tertera di perangkat
- Biasakan untuk membaca buku panduan bagi pemilik perangkat untuk lebih mengenali perangkat
- Pilihlah kata sandi dengan tingkatan paling aman dengan kode sandi yang mudah diingat pemilik perangkat
- Tidak dengan mudah memperlihatkan atau meminjamkan perangkat digital ke orang lain tanpa pengawasan
- Selalu waspada dengan tawaran situs-situs daring yang menggiurkan untuk kebutuhan konsumtif
- Sebaiknya sterilkan atau kosongkan perangkat digital terlebih dahulu sebelum ingin mengganti dengan perangkat lainnya.
(rom/red)