Kabupaten Karimun, Probononews.com – Menanggapi tentang pemberlakuan penggunakan aplikasi mypertamina dalam pembelian gas LGP 3 kg di Kabupaten Karimun, Kepala Dinas Kopersai Usaha Mikro Perdagangan dan ESDM Basori, S.Sos., MM melalui Kabid. ESDM Dr. Vandarones Purba, ST., SH., MH mengatakan, jika melihat Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 pada Diktum Ketiga terkait Pendistribusian isi ulang LPG Tertentu secara tepat sasaran dilakukan dengan ketentuan bahwa Proses pendataan pengguna LPG Tertentu oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu (dalam hal ini PT Pertamina Patra Niaga) ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu. Disini disampaikan bahwa yang membuat aplikasi atau kedalam sistem berbasis web adalah PT Pertamina Patra Niaga, sehingga dengan demikian PT Pertamina Patra Niaga yang bertanggung jawab penuh terkait data yang dihimpun dari masyarakat yaitu data berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Pendataan ini menjadi dasar bahwa untuk pembelian LPG Tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi tersebut.
Vandarones menjelaskan, dalam lampiran Kepmen ESDM ini disampaikan pendataan berbasis web/aplikasi yang disediakan oleh PT Pertamina Patra Niaga hanya dapat dilakukan oleh Sub Penyalur LPG Tertentu atau Pangkalan Gas LPG 3 Kg dan kemudian PT Pertamina Patra Niaga melakukan pencocokan data Pengguna LPG Tertentu (Gas LPG 3 Kg) sebagaimana dimaksud dalam huruf e angka 1) dengan Data By Name By Addrees, berdasarkan data Rumah Tangga menggunakan data kependudukan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan yaitu KTP dan KK. Adapun tujuan dibuatnya aplikasi ini yang akan digunakan pengguna gas LPG 3 kg transaksi pembelian.
Berdasarkan Diktum Keempat Kepmen ini menyampaikan bahwa pelaksanaan dalam pendistribusian isi ulang gas LPG 3 kg menggunakan aplikasi PT Pertamina Patra Niaga setelah ditatapkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM nomor: 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran sebagai turunan dari Kepmen ESDM nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 menyatakan bahwa terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan yaitu hanya pengguna LPG Tertentu (Gas LPG 3 kg) yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/ atau aplikasi yang dapat membeli LPG Tertentu.
Namun menelisik dari kedua aturan diatas, yang berhak dalam pendataan dan pelaksanaannya adalah kementerian ESDM melalui PT Pertamina Patra Niaga. Apakah telah terdata secara keseluruhan dan bagaimana mekanisme pendataannya serta apakah telah dapat diterapkan di Kabupaten Karimun, itu adalah kewenangan penuh PT Pertamina Patra Niaga, ujar Vandarones.*