Probononews.com, Tanjungpinang – Kegiatan sosialisasi tentang kepemiluan dengan kelompok sasaran disabilitas merupakan hal yang harus dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan Umum. Hal ini bertujuan agar melibatkan dan memudahkan teman-teman disabilitas untuk berperan aktif dalam pemilihan umum 2024 dalam pemilihan legislatif dalam hal ini DPR,DPD,DPRD Prov,DPRD Kota/Kab, serta pemilihan eksekutif yakni Presiden dan wakil presiden serta kepala daerah.
Dalam Undang-undang No.7 pasal 5 tahun 2017 tentang pemilihan umum, Penyandang disabilitas yang mempunyai syarat, mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu.
Jumlah penyandang disabilitas secara nasional desember 2020 menurut data riset BPS sebanyak 9,6 juta orang sedangkan yang sudah terdaftar pada pemilahan umum tahun 2019 sebanyak 1.247.730 orang dengan rincian tuna daksa 83.182 orang, tuna netra 166.364 orang, tuna rungu 249.546 orang, tuna grahita 332.728 orang dan penyandang disabilitas lainnya sebanyak 415.910 orang. Data yang dihimpun dari rumah pemilu berdasarkan data KPU rata-rata yang ikut memberikan hak pilihnya pada pemilihan umum 2019 adalah sebesar 64,62 persen.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) nasional mendorong semua pihak untuk berkontribusi menciptakan Pemilu Serentak 2024 yang ramah terhadap pemilih disabilitas. Tren keterlibatan pemilih disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya semakin meningkat. Namun masih terdapat diberbagai Tempat Pemilihan Suara (TPS) yang sulit diakses oleh penyandang disabilitas, serta masih banyak ditemukan layanan pemilu serta info-info terkait figur yang akan dipilih masih sangat terbatas.
Mayoritas penyandang disabilitas memerlukan pendamping saat proses pencoblosan, maka ada baiknya di TPS yang sudah terdapat pemilih penyandang disabilitas menyediakan penunjang seperti tandu atau kursi roda untuk penyandang tuna daksa, surat kuasa khusus untuk tuna netra agar mempermudah pemilihan. Salah satu isu yang sangat krusial saat pemilu adalah tantangan pemenuhan hak politik kelompok difabel datang dari kelurganya sendiri. Ada pemahaman dari sebagian keluarga yang berkeyakinan, penyandang disabilitas tidak harus menyuarahkan pilihan politiknya, Pihak keluarga juga enggan membawa anggota keluarganya ke TPS. Penyelenggara Pemilihan Umum sudah memiliki aturan yang sangat lengkap, namun dalam pelaksanaanya memiliki banyak kekurangan.
Perlu kita ketahui bersama bahwa keterlibatan penyandang disabilitas dalam Pemilihan Umum merupakan bagian penting untuk mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan pemilu. Untuk itu kedepannya agar pihak penyelenggara pemilu mau membuka diri untuk bekerjasama dengan organisasi-organisasi penyandang disabilitas dalam hal pengadaan-pengadaan kursus tentang pemilu dan mendorong penyandang disabilitas untuk berpartisipasi aktif dalam hal pengawasan dan mau memberikan informasi bilamana diduga terjadinya pelanggaran pada saat tahapan pemilu.