Pulau Karimun Besar yang berada di Kabupaten Karimun yang merupakan pulau pusat pemerintahan kabupaten ini terbagi menjadi tiga Wilayah Usaha Kelistrikan (Wilus) yaitu zona I PT Soma Daya Utama, zona II PT Karimun Power Plan dan zona III PT PLN. Dari ketiga zona ini hanya PT PLN yang aktif mendistribusikan daya listrik ke pelanggannya di arean Wilusnya sementara kedua perusahaan pemilik wilus hingga saat ini belum mengaliri daya listrik keseluruh pelanggannya sementara kedua pemegen Wilus ini lokasinya berada pada kawasan industri yang merupakan kawasan Free Trade Zone (FTZ) dan juga permukiman penduduk.
Zona I PT Soma Daya Utama Wilayah Usahanya berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM nomor 943K/20/DJL.3/2014 tentang Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Soma Daya Utama, yang dalam artian bahwa perusahaan ini telah mendapatkan ijin tahun 2014 dan setelah ijin tersebut terbit maka yang boleh mengaliri listrik keseluruh pelanggan sesuai koordinat luasan yang dimilikinya hanya oleh PT Soma Daya Utama, perusahaan lain tidak diperbolehkan dan yang menjadi permasalahannya adalah hingga saat ini perusahaan tersebut belum beroperasi sehingga jika ada usaha yang membutuhkan daya listrik maka tidak tersedia hingga saat ini maka dengan demikian pada zona I ini pembangunan menjadi stagnan hingga saat ini yang dirugikan adalah masyarakat Karimun.
Kondisi saat ini di Kabupaten Karimun sering terjadi kelangkaan gas LPG 3 kg bersubsidi bagi masyarakat miskin, penyebab utama kelangkaan gas LPG 3 kg ini disebabkan isi ulang tabung di lakukan di SPBE Tanjung Ubang yang lokasinya di Kabupaten Bintan dengan perjalanan laut kapal pengangkut membutuhkan ± satu hari perjalanan. Akibat jauhnya lokasi isi ulang tabung 3 kg belum lagi pengaruhi faktor cuaca yang tidak menentu sehingga mengakibatkan seringnya keterlambatan tabung isi sampai ke pangkalan dengan demikian akan terjadi antrian sampai ratusan meter ketika masyarakat berburu gas melon yang disusidi pemerintah bagi masyarakat.
Saat ini telah dibangun SPBE di Kabupaten Karimun yang posisinya di pulau Karimun Besar yang merupakan pusat pemerintahan dan SPBE ini telah diresmikan Bupati Karimun pengoperasiannya pada tanggal 6 Juni 2024. Pada momen peresmian ini masyarakat karimun sangat senang meyambutnya karena dengan beroperasinya SPBE ini maka kelangkaan gas LPG 3 kg tidak akan langka lagi dan harganya bisa sama seperti kota besar Batam, dimana harga saat ini cukup mahal yaitu Rp. 25.000 pertabung isi ulang sementara harga di Batam pertabung isi ulang hanya Rp. 21.000. namun ternyata harapan masyarakat ini pupus sudah ternyata SPBE belum dapat beroperasi sebagaimana yang diimpikan dikarenakan tiadanya listrik untuk mengoperasikan SPBE ini. Pemda karimun sudah koordinasi dengan PT PLN UP3 Tanjung Pinang terkait hal ini namun dikarenakan PT Palugada Karimun Sejahtera yang merupakan pemilik SPBE bersubsidi ini berada pada Wilus Zona I PT Soma Daya Utama (PT SDU) yang mengakibatkan PLN tidak diperkenankan mengaliri atau menambah daya listrik sesuai kebutuhan SPBE sehingga dapat beroperasi. Karedama meyampaikan bahwa pemegang wilus yang dapat menyediakan pembangkit dan menyambungkan daya listrik kepelanggannya sesuai luasan koordinad yang menjadi kewenangannya. Hal inilah yang menjadi penyebab terjadinya penundaan pengoperasian SPBE ini. Kami telah koordinasi dengan pihak PLN UP3 Tanjung Pinang, pihak mereka bersedia menambah daya listrik ke SPBE, namun harus ada surat pernyataan dari pihak pemegang wilus yaitu PT SDU yang memperblehkan PLN mengaliri listrik ke SPBE tersebut sehingga tidak ada tuntutan dibelakang hari. Dari niat baik PLN membantu masyarakat, PLN telah memasang jaringan TM serta panel dan kelengkapan lainnya hingga kelokasi SPBE, sehingga ketika PLN mendapatkan persetujuan tersebut, maka PLN tinggal mengkonektingkan saja dan SPBE langsung beroperasi. Dikarenakan semakin parahnya kelangkaan sudah barangtentu masyarakat menyalahkan Bupati Karimun akan masalah ini, padahal permasalahannya adalah karena Wilus kelistrikan saja, sehingga Kabid. ESDM Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan ESDM Karimun menyampaikan kepada masyarakat bahwa jika Kementerian ESDM tidak merespon terkait kelistrikan di Kabupaten Karimun, itu berarti Kementerian ESDM tidak menganggap bahwa Karimun bagian dari Indonesia. Pemda Karimun lewat Kabid ESDM Vandarones Purba koordinasi langsung dengan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dan pada hari Mingga tanggal 16 Juni 2024 melalui pesan whashap Pak Dirjend Ketenagalistrikan untuk bertemu pada hari Rabu siang tanggal 16 Juni 2024 di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. Namun setelah sampai dilokasi, Pak Dirjend menyampaiakan bahwa beliau masih Raker dengan Menteri ESDM di DPR maka mengutus Direktur Teknik mewakilinya untuk rapat dalam membahas wilus yang memusingkan ini. Kemudian pertemuan tetap dilakukan yang dipimpin oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Ir. Mohamad Priharto Dwinugroho, M.S.E. dengan kesepakatan dalam rapat menghasilkan beberapa point diantaranya:
- DJK akan melakukan evaluasi terkait kewajiban penyediaan tenaga listrik oleh PT SDU.
- Mendorong kepada PLN dan PT SDU untuk bekerjasama dalam pemenuhan pasokan listrik secepat mungkin untuk pengoperasian SPBE.
- Ditjen Ketenagalistrikan mengagendakan untuk mengadakan rapat pada Kamis, 20 Juni 2024 Pukul 10.00 WIB (secara Hybrid) yang dipimpin oleh Dirbinus dengan mengundang Pemda Kab. Karimun, PLN Pusat, PLN UIDRKR, dan PT SDU berkaitan dengan pemenuhan pasokan listrik untuk SPBE di Kab. Karimun
- Menugaskan Tim Inspektur Ketenagalistrikan dan Tim Ditbinus untuk mengevaluasi pemenuhan kewajiban PT SDU dalam menyediakan pasokan listrik di wilayah usahanya, antara lain terkait ketersediaan pembangkit, jaringan listrik, dan kemampuan dalam memenuhi pasokan listrik untuk pelanggan di wilusnya.
Namun pada pada kenyataannya sesuai yang telah di jadwalkan akan diadakan rapat pada hari Kamis 20 Juni 2024 pukul 10.00 WIB tidak terjadi, entah apa alasannya kita tidak tahu karena kita butuh kepastian apakah Ditjed Gatrik ini dapat memberikan solusi nyata yang berpihak kepada masyarakat atau tidak, ujar Vandarones. ˡ Redaksi