Probononews.com – Batam | Bertempat di Hotel AP Priemer Batam Ketua Pemuda Katolik Komcab Batam, Nimrod Siahaan menghadiri undangan Kesbangpol Batam dalam rangka kegiatan dialog interaktif terkait implementasi peraturan menteri dalam negeri Nomor 56,57 dan 58 Tahun 2017.
Permendagri tersebut mencakup seluruh proses pendaftaran Ormas baru bagi ormas yang belum pernah mendaftar. Proses pengajuan dan pelaporan dana hibah serta tugas-tugas pengawas dan saksi hukum bagi ormas yang lalai menjalankan fungsinya.
Peserta yang hadir bersama ormas sekota Batam terdiri dari 50 ormas dengan total peserta 200 orang. Sosialisasi dan dialog berlangsung dengan baik, semua peserta sangat antusias dalam menerima pemaparan para pemateri.
Saya sangat meng-apresiasi kegiatan yang dilakukan Kesbangpol Batam, ucap Nimrod Siahaan S.Ak Ketua Pemuda Katolik Komcab Batam. Bagaimana pun juga Ormas bagian dari cara hidup berdemokrasi untuk berkolaborasi membangun Batam, menciptakan Batam yang kondusif dan menghadirkan kesejukan dengan pelbagai kegiatan yang dilakukan ormas.
Lebih lanjut Nimrod menyampaikan bahwa ormas itu apapun bentuk dan namanya jika ia sudah memenuhi aturan perundang-undangan yang disyratkan kepadanya. Ormas sama dimata hukum. Sama dalam perlakuan pelayanan dan memperoleh hak-hak nya. Hal ini juga sangat tegas disampaiakan oleh Dr. Alwan Hadiyanto, S.H,.M.H dosen magister hukum Universitas Riau Kepulauan. (Red)