KARIMUN – Gugatan Maimun dan Enam (6) orang lainnya di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun akhirnya dengan diputus Menang oleh Majelis Hakim dengan nomor perkara 16.Pdt.G/2022/PN pada Kamis, 06/10/2022 lalu.
Perkara yang didaftarkan pada tanggal 21 Maret 2022 lalu itu sempat menyita perhatian publik, pasalnya, Maimun dan kawan-kawan yang memiliki sertifikat hak milik dan didapat dengan sah menurut undang-undang itu digarap secara ilegal dan dikuasai tanpa ijin oleh puluhan oknum warga dengan mendirikan bangunan secara ilegal tanpa IMB.
Tidak tanggung-tanggung, bangunan mulai dari bangunan permanen dan semi permanen berdiri diatas lahan Maimun dan kawan-kawan, para penggarap ilegal, berdasarkan fakta persidangan bahkan tidak memiliki dokumen resmi ihwal kepemilikan lahan yang berada di jalan MT Haryono, Bati, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing itu.
Liputan Wartawan Probononews.com, dalam fakta persidangan, tanah milik Maimun Cs awalnya tidak digarap oleh siapapun, namun pada 2002 muncul penggarap ilegal berinisial JP dan dilakukan ganti rugi oleh Maimun Cs dengan alasan kemanusiaan.
Ganti rugi yang dimaksud juga di catat dengan terbitnya surat keterangan ganti rugi lahan yang terdaftar di Kantor Camat dengan nomor 03/593/2005. Sayangnya, pada tahun 2015 para rombongan penggarap ilegal kembali menggarap lahan dan mendirikan bangunan diatas lahan Maimun Cs.
Tak mahu haknya dirampas, Maimun cs melaporkan hal tersebut ke Polres Karimun dengan nomor LP B/266/XI/2015/SPK-RES Karimun, hasilnya, penggarap ilegal berinisial RS telah di vonis bersalah mengusai lahan tanpa hak dengan hukuman percobaan sesuai putusan dengan nomor 02/Pid.C/2017/PN.Tbk.
Bukannya jera, RS bersama puluhan orang lainnya menggarap kembali lahan milik Maimun Cs secara ilegal, setelah perjalanan panjang, akhirnya Maimun Cs memberikan kuasa kepada Jhon Asron Purba, S.H, Eko Nurisman, S.H., M.H dan Hasoholan Siburian, S.H, para advokat yang berkantor di Jaringan Advokat Pulau dan memperjuangkan hak-hak Maimun Cs.
“Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap para penggugat,” ucap Hakim Ketua Medi Rapi Batara Randa, S.H., M.H di Pengadilan Negeri Karimun, Kamis, 06/10/2022 lalu.
Selain itu, para hakim juga bersepakat mengabulkan Sita Jaminan atas Objek sengketa milik Maimun Cs termaksud tanaman dan bangunan liar para penggarap ilegal.
“Memerintahkan agar para Tergugat (Penggarap Ilegal-red) untuk mengosongkan tanah dan bangunan serta menyerahkan kepada para Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa syarat, Menghukum para Tergugat membayar uang Paksa (dwangsom-red) kepada para Penggugat setiap atas keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan tetap sebesar Rp500.000; (lima ratus ribu rupiha-red) setiap hari keterlambatan, Menghukum para Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini, menghukum para Tergugat untuk membayar atas segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini sejumlah Rp8.405.000; (Delapan Juta Empat Ratus Lima Ribu Rupiah-red)”
Hakim ketua, Medi Rapi Batara Randa, S.H., M.H.
Menanggapi hal tersebut, Eko Nurisman, S.H., M.H, rekanan Kantor Hukum Jaringan Advokat Pulau selaku kuasa hukum Maimun Cs mengatakan puas atas putusan itu, menurutnya putusan tersebut putusan berkeadilan untuk para kliennya.
“Tentunya putusan tersebut sudah sangat berkeadilan bagi klien kami, banyak waktu, tenaga, pikiran yang terlepas dalam perkara ini. Termaksud para klien kami,” ujarnya di melalui sambungan seluer, Sabtu, 15/10/2022.
Advokat yang juga Dosen di Universitas Internasional Batam ini dengan tegas meminta kepada para penggarap Ilegal agar segera menyerahkan lahan milik kliennya.
“jika tidak ada upaya lainnya dari Tergugat, Sesuai dengan putusan hakim, para penggarap ilegal harus mengosongkan tanah dan bangunan serta menyerahkan kepada klien kami dalam keadaan kosong dan tanpa syarat, hakim juga memutus agar para penggarap mematuhi putusan tersebut,” ujar Eko Nurisman dengan tegas.
Lanjutnya lagi, pihaknya akan mengajukan eksekusi atas putusan tersebut jika para penggarap Keukeuh menempati lahan milik kliennya.
“Jika tidak ada upaya banding, maka putusan tersebut inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan dapat diminta kepengadilan untuk dilakukan eksekusi pengosongan lahan, jika para penggarap berkeras tidak menjalankan putusan yang telah diputuskan majelis hakim sebelumnya,”
Eko Nurisman, S.H., M.H, Jaringan Advokat Pulau yang juga Managing Director U-Trust Batam.
Hingga berita ini diunggah, kuasa hukum para Penggarap dan para penggarap belum dapat dimintai komentarnya. (yor/red)