PROBONONEWS-BATAM: Awal Desember 2022 ini adalah Ujian Akhir Semester (UAS) bagi siswa SD hingga SMA sederajat di seluruh Indonesia, termasuk Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Para siswa-siswi sudah mempersiapkan diri jauh-jauh hari dengan belajar giat agar mendapatkan nilai terbaik. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri IV Kota Batam salah satu yang menyelenggarakan UAS.
Akan tetapi, tidak semua siswa di SMK IV yang bisa mengikutinya, syarat mutlak untuk bisa mengikuti UAS harus membayar uang sekolah hingga bulan November 2022, jika tidak, jangan harap bisa mengikutinya. Seperti yang dialami Ninik (nama samaran) siswa kelas X ini hampir tidak bisa ujian karena orangtuanya belum membayar uang sekolah 1 (satu) bulan, yakni bulan November 2022 sebesar Rp300.000; (Tiga Ratus Ribu Rupiah)
Budi (bukan nama sebenarnya) ayah Ninik yang berprofesi sebagai pengepul barang bekas ini sudah mendatangi bendahara sekolah empat hari sebelum ujian menyampaikan perihal kekurangan uang sekolah anaknya tersebut, namun sang bendahara mengatakan, akan di-info menjelang ujian bisa atau tidak mengikuti ujian jika masih ada tunggakan uang sekolah.
Sehari menjelang ujian, dalam WhatsApp (WA) group wali murid, oleh wali kelas disebutkan, bahwa untuk mendapatkan kartu ujian uang sekolah harus lunas minimal sampai bulan November 2022. Kartu tersebut adalah syarat agar bisa mengikuti UAS. Budi-pun bingung, mencari pinjaman sana-sini tapi tak kunjung dapat.
Demi sang buah hati terpaksa ia jual Becak Bermotor (Bentor) yang sehari-hari dia gunakan mengepul barang bekas seharga Rp500.000. Dengan digadaikannya Bentor tersebut Budi terpaksa jalan kaki dari bak sampah perumahan setiap pagi untuk mengais rejeki.
“Terpaksa saya gadaikan becak ke rentenir untuk bayar uang sekolah anak” kata pria paruh baya ini kepada Probononews akhir pekan lalu.
Sikap yang ditunjukkan pihak sekolah ini bertentangan dengan program pemerintah yakni wajib sekolah 12 tahun, justru mengutamakan bisnis dari uang sekolah dengan tidak memikirkan masa depan siswa yang tidak diperkenankan ujian hanya karena uang, apalagi sekolah negeri.
Ansar Ahmad, Gubernur Kepri yang dikonfirmasi media ini tidak mengangkat ponselnya, pesan Wa yang dikirim hingga berita ini diturunkan juga tidak dibalas.
Terpisah, Nadim Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) yang ditemui media ini akhir pekan lalu mengatakan, siswa wajib mengikuti segala proses belajar mengajar hingga menyelesaikan studinya.
“Seluruh siswa dari kelas 1 sampai kelas 12 wajib mengikuti proses belajar mengajar baik swasta maupun negeri, pihak sekolah tidak berhak melarang siswa apalagi ujian hanya karena belum membayar uang sekolah,” terang Nadim.
Ia menegaskan, masalah administrasi bukan urusan siswa, melainkan orang tua dengan sekolah. “Apapun alasannya, (pihak) sekolah tidak berhak melarang siswa belajar, apalagi ujian, apalagi hanya masalah uang sekolah, ini sudah keterlaluan,” sesal Nadim.
Nadim berjanji akan memanggil dinas terkait di Kepri untuk menjelaskan dan mempertanggungjawabkannya, agar hal ini tidak terjadi lagi di sekolah Negeri dan swasta di seluruh Indonesia.
“Kejadian ini tidak bisa dibiarkan, jangan sampai terjadi lagi, sudah menjadi tanggung jawab negara, pemerintah pusat maupun daerah untuk mensukseskan wajib sekolah 12 tahun,” pungkas Nadim (at/red)