Probononews.com – Batam | Di sejumlah lokasi di Kota Batam usaha hiburan seperti arena gelanggang permainan (Gelper) terus bertumbuh. Usaha gelper ini tampak digeluti oleh para pelaku usaha hiburan karena dinilai mendapat keuntungan yang besar.
Belakangan, muncul lagi gelanggang permainan Buck Jump Games City yang berlokasi di sekitar pusat perkantoran pemerintah Kota Batam.
Investasi yang dilakukan tim awak media ini pada Selasa (7/01/25), tampak Gelper Buck Jump Games City sudah ramai dikunjungi oleh masyarakat.
Salah satu pengunjung kepada awak media mengatakan bahwa setiap pemain yang berhasil menaikkan kredit (jumlah koin) diperbolehkan cancel dan koin yang dicancel tersebut ditukarkan ke kasir dan mendapatkan hadih rokok.
“Hadiah rokoknya boleh ditukarkan ke uang pak, itu di parkiran tepat disamping gedung Gelper ini penukarannya,” katanya dengan singkat.
Tidak berbeda halnya, keterangan Hendrik yang merupakan supervisor Buck Jump Games City. Hendrik mengatakan bahwa koin sejumlah 355 koin boleh ditukarkan dengan hadiah 1 slop rokok.
Menindak lanjuti keterangan pemain tersebut, awak media mengikuti salah satu pengunjung lainnya yang baru saja menerima hadiah rokok dari kasir.
Ternyata benar adanya, pemain yang menerima hadiah rokok tersebut menukarkan hadiahnya ke bentuk uang kepada oknum (penampung ) yang menunggu disamping gedung Gelper Buck Jump Games City.
Merujuk pasal 303 KUHP tentang perjudian, sudah sangat jelas diatur segala bentuk ancaman dan tuntutan terhadap para pelaku perjudian.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
– Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
– Dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara.
Mengingat hal tersebut, seogianya pihak kepolisian ataupun instansi terkait sudah seharusnya menertibkan usaha Gelper yang dinilai menyalahi aturan dan melanggar undang-undang ini.
UU pasal 303 KUHP tentang perjudian dan himbauan tegas dari Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian sepertinya belum mampu untuk menghentikan segala bentuk perjudian di tanah air, terkhusus di Kota Batam.
Kepolisian Polda Kepri dan Polresta Barelang semestinya mengambil tindakan tegas untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan praktek perjudian gelanggang permainan Buck Jump Games City ini yang sudah berjalan 3 bulan terakhir.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Kapolresta Barelang pernah mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui praktik perjudian di lingkungannya.
“Dampak dari perjudian ini tidak hanya merusak diri pelakunya, tetapi juga memengaruhi keluarga dan lingkungan sekitarnya. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat untuk menciptakan Batam yang lebih aman,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, M.Si
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha memintai keterangan dari pihak kepolisian dan pengelola Gelper Buck Jump Games City. | Red.