Probononews.com – Batam | Ketua Pemuda Katolik Komda Kepri mendukung kepolisian RI untuk memberantas segala bentuk perjudian merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan norma sosial yang berlaku di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pemuda Katolik Komda Kepri, Dr. Vandarones Purba,ST.,SH.,MH melalui Kabid Hukum Pemuda Katolik Komda Kepri, Yohanes Adi Putra Mahardika,SH.,MH.
Dalam hal pemberantasan perjudian tersebut, Pemuda Katolik mendukung dan mengapresiasi gerak Kapolda Kepri dalam memberantas praktik perjudian yang menjamur di Batam saat ini.
Selaras dengan telegram Kapolri Nomor ST/2122/X/RES.1.24/2021 yang memerintahkan kepada seluruh Kapolda untuk memberantas perjudian.
Kapolda Kepri beserta jajaran telah melaksanakan instruksi Kapolri tersebut dengan menutup 3 lokasi judi yang berada di Batam.
“Kami apresiasi Polda Kepri dalam penindakan praktik perjudian yang ada di Kepulauan Riau. Namun kami juga menyampaikan catatan penting agar praktik perjudian ini ditindak dari hulu ke hilir agar Kota Batam dapat bersih dari praktik perjudian,” ujar Yohanes.
Salah satunya, Gelper atau yang disebut gelanggang permainan, permainan ini didominasi atau dimainkan oleh orang dewasa, jika kita masuk kedalam wahana gelper ini, sangat sulit ditemui yang bermain adalah anak – anak.
Sebelumnya, semua bentuk permainan Gelper tutup di kota Batam, namun belakangan ini Gelper tersebut telah beroperasi kembali.
“Apakah ini bagian dari perjudian atau tidak, hanya pihak kepolisian yang lebih memahami. Dan jika telah berubah fungsi, maka sudah seharusnya Polda Kepri ambil tindakan tegas dan kami sangat yakin bahwa Kapolda baru yaitu Brigjen Yan Fitri yang merupakan putra daerah asli Kepri mampu menuntaskan bentuk perjudian di Bumi Melayu ini,” tegas Yohanes.
Secara hukum, lanjut Yohanes, pihak yang berwenang dalam menindak praktik perjudian adalah aparat kepolisian, namun jika memang terjadi praktik perjudian yang ditutupi dengan usaha lain, maka hal ini juga menjadi tanggung jawab pemerintah Kota Batam.
“Kita juga meminta pemerintah Kota Batam agar turut serta menertibkan tempat-tempat usaha yang melakukan praktik perjudian, cabut izinnya dan berikan sanksi kepada pemiliknya,” tandas Yohanes. | PK.