BATAM – Ketua Pemuda Katolik Komda Kepri, Dr. Vandarones Purba, ST., MH mengapresiai langkah cepat Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam menangani kasus korban begal yang berujung penetapan tersangka tehadap Amag Sinta.
Diketahui bahwa Kapolda NTB telah memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) atas kasus korban begal yang menjadi tersangka karena membela dirinya setelah dilakukan proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum sehingga Amang Sinta tidak lagi berstatus sebagai tersangka.
Vandarones memandang bahwa terbitnya SP-3 atas kasus Amag Sinta merupakan suatu jawaban bagi masyarakat dan memberikan rasa keadilan di tengah- tengah masyarakat yang dilakukan oleh penegak hukum Indonesia.
Dimana Indonesia sendiri merupakan negara berlandaskan Pancasila yang menerapkan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebelumnya, kasus Amag Sinta menjadi sorotan dan perbincangan publik bermula dari adanya laporan Amag Sinta yang menjadi korban begal serta adanya 2 mayat di Lombok Tengah pada Senin (11/4) dini hari, yang akhirnya diketahui mayat tersebut merupakan pelaku begal yang tewas karena dibunuh oleh korbannya yang melakukan pembelaan diri karena keadaan terpaksa.
Dimana korban yang sedang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan roda dua dihadang oleh 4 orang pelaku begal dengan senjata tanjam, sehingga korban terpaksa melakukan pembelaan diri untuk mempertahankan diri dan harta benda miliknya.
Atas adanya perlawanan yang dilakukan oleh Amag Sinta terhadap pelaku begal sehingga mengakibatkan 2 pelaku begal tewas mengakibatkan Amag Sinta ditetapkan sebagai tersangka.
Bahwa sejatinya perbuatan pembelaan diri telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) yang mana mengatur alasan pemaaf bagi seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum disini diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan sebagai tindak pidana namun perbuatan tersebut tidak dapat dikenakan sebagai tindakan pidana karena adanya alasan pemaaf karena perbuatan tersebut dilakukan untuk melindungi kehormatan, melindungi nyawanya, melindungi kesusilaan, dan atau untuk melindungi harta benda miliknya atau orang lain.
Dalam Pasal 49 KUHP telah mengatur bahwa (1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum, dan (2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Pada dasarnya, pengaturan mengenai perbuatan pembelaan diri karena adanya daya paksa sehingga perbuatan tersebut harus atau perlu dilakukan adalah untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi masyarakat serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang sedang berhadapan dengan tindak pidana.
Kemudian, Ketua Pemuda Katolik Komda Kepri juga memberikan beberapa catatan mengenai pekerjaan rumah bagi pihak kepolisian pasca kasus Amag Santi, yaitu kepolisian masih perlu memberikan jaminan ketidak berulangan kasus serupa sehingga menimbulkan kegaduhan serta rasa tidak adil bagi masyarakat.
Dan kepolisian perlu meningkatkan pengamanan khususnya di tempat-tempat yang diketahui sebagai tempat yang sepi dan besar potensi terjadinya tindak pidana agar masyarakat merasa aman sebagaimana slogan kepolisian yang memberikan pelayanan dan pengayoman bagi masyarakat.
Selain itu, seluruh elemen masyarakat juga harus tetap mengawal agar kasus serupa tidak berulang kembali dan tetap membantu pihak kepolisian sebagai penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.