BATAM – Probononews.com: Oknum Pegawai atau Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Pelabuhan Ferry Internasional Batam diduga melakukan pemerasan atau Pungutuan Liar terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang dari Malaysia dan Singapura, Jum’at (05/08/2022) secara masif dan terstruktur.
Menurut penelusuran wartawan dan berdasarkan keterangan korban yang namanya dirahasiakan, adapun modus operandi yang dilakukan adalah dengan mengumpulkan telepon seluler Pekerja Migran diatas meja petugas KKP, alih-alih memeriksa persyaratan administrasi kesehatan sebagai syarat kepulangan seperti Kartu Vaksin, oknum pegawai justeru diduga memaksa para Pekerja Migran membeli Kartu Internet dan membayar biaya Registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Ironisnya lagi, kartu perdana dan internet yang diberikan pegawai KKP tidak dapat digunakan, adapun nominal untuk biaya registrasi IMEI kepada pekerja Migran yakni RM20 (Dua Puluh Ringgit Malaysia) dan Kartu Perdana Internet dikenakan biaya Rp100.000; (Seratus Ribu Rupiah), sayangnya, PMI saat kejadian tidak mengenal nama lengkap oknum Petugas yang dimaksud.
“Saya disuruh Scan dipintu masuk, lalu dikenakan (Regsitrasi IMEI) RM20 (dua puluh Ringgit-red), itu cuma daftar, registrasi sama orang yang pakai baju putih yang cek Vaksin.”
“Ujar PMI wanita paruhbaya yang namanya tidak mau disebutkan.
PMI lainnya mengatakan kesal dengan kartu perdana internet yang dibelinya dari Petugas KKP, selain mahal, kartu tersebut tidak dapat digunakan.
“Kita pun, kalau bisa dipakai (kartu perdana-red) tak masalah, diambilnya uang kita tidak masalah,” ujarnya kesal.
Tidak diketahui pasti sejak kapan dugaan pemerasan atau pungutan liar dengan modus Registrasi Imei dan Penjualan Kartu Perdana Internet itu berlangsung, namun pada pada tahun 2022 saja dengan data terakhir pada Januari 2022 Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Kota Batam Achmad Farchanny dilansir dari Antaranews.com, Senin 10 Januari 2022 lalu mengatakan ada sebanyak 5834 PMI berasal dari negara tetangga Singapura dan 40.792 orang PMI berasal dari Malaysia yang pulang melalui Kota Batam.
Jika dugaan pemerasan atau pungutan liar tersebut telah lama berlangsung hingga saat ini, dapat dipastikan nominal yang dapat dari PMI mencapai Miliaran Rupiah.
Sementara, registrasi IMEI sendiri bukanlah kewenangan Kantor Kesehatan Pelabuhan, wewenang tersebut berada dibawah kendali Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Selain itu sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Bea dan Cukai dengan nomor PER-13/BC/2021, registrasi tidak dikenakan biaya. Jual beli Kartu Perdana atau Internet juga bukanlah wilayah tugas KKP.
Sementara itu, Arif Ramadhan, Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau enggan menanggapi hal tersebut, menurutnya konfirmasi dari wartawan bukan wilayah tugasnya. Ia meminta agar wartawan media ini melakukan konfirmasi ke Pejabat Bea dan Cukai Batam.
“Baik pak, tapi sebelumnya kami sampaikan jika kami tidak dapat berkomentar atas yang terjadi di batam. Kebetulan wilayah tugas kami tidak termaksud Batam dan sekitarnya pak, Bapak dapat konfirmasikan ke contact center PLI KPU Batam,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, Andri Ayani Ilyas, Pejabat KKP Pelabuhan Batam Centre melalui konfirmasi tertulis melalui pesan daring WhatsApp mengatakan akan memverifikasi hal tersebut tanpa menjawab subtansi konfirmasi wartawan media ini.
“Mohon waktu kita verifikasi dulu, pak.”
Tulis Andri Ayani Ilyas, Pejabat KKP Pelabuhan Batam Centre melalui Pesan WhatsApp-nya
Hingga berita ini diunggah, Bea dan Cukai Batam belum dapat dimintai komentarnya. Begitu juga pengelola pelabuhan Batam Center PT Synergi Tharada. Wartawan media ini juga berupaya mengirimkan wawancara tertulis kepada Kementerian Kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang bertanggungjawab secara teknis dan administratif kepada Direktur Jenderal Pencegahan Penyakit dan Penyehatan (Ditjen P2P). (rom/Red)